Sabtu, 10 November 2012

10 hal Yang Membatalkan KeIslaman



1. SYIRIK KEPADA ALLAH.
2. MURTAD DARI ISLAM.
3. TIDAK MENGKAFIRKAN ORANG YANG JELAS - JELAS KAFIR.
4. MEYAKINI BAHWA PETUNJUK SELAIN RASULULLAH SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM LEBIH SEMPURNA DARIPADA PETUNJUK BELIAU "
5. MEMBENCI APA YANG DIBAWAKAN OLEH RASULULLAH SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM.
6. MEMPEROLOK - OLOK SYARIAT ISLAM.
7. SIHIR.
8. MEMBANTU ORANG - ORANG KAFIR MEMERANGI KAUM MUSLIMIN.
9. MEYAKINI BAHWA ADA MANUSIA YANG BOLEH KELUAR DARI SYARIAT MUHAMMAD SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM.
10. BERPALING DARI AGAMA ALLAH SUBHANAHU WA TA'ALA.

========================================

Syaikh Abdullah Ibnu Muhammad Ibnu ‘Abdil Wahhab Berkata, :
“ Telah Terjalin Ijma, Bahwa Orang Yang Telah Sampai Kepadanya Dakwah Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam, Terus Tidak Beriman, Maka Dia Itu Kafir Dan Tidak Diterima Darinya Alasan Ijtihad Karena Nampaknya Dalil - Dalil Risalah Dan Bukti - Bukti Kenabian. ”
( Ad - Durar A Saniyyah : 10/237 ).

Syaikh ‘Abdullah Bin Muhammad Bin ‘Abdul Wahhaab Mengatakan, :
“ Kesimpulannya Setiap Orang Yang Sayang Terhadap Dirinya Sendiri Haruslah Tidak Berbicara Dalam Masalah Ini ( Takfir ) Kecuali Berdasarkan Ilmu Dan Keterangan Dari Allah.
Dan Hendaknya Ia Waspada Dari Mengeluarkan Seseorang Dari Islam Hanya Berdasarkan Pemahamannya Dan Sesuatu Yang Dipandang Baik Oleh Akalnya, Karena Sesungguhnya Mengeluarkan Seseorang Dari Islam Atau Memasukkannya Kedalamnya Adalah Termasuk Permasalahan Yang Sangat Besar Di Dalam Diin Islam ..
Dan Syetan Telah Mengelincirkan Manusia Di Dalam Masalah Ini, Maka Sebagian Kelompok Lalai Dalam Hal Ini Sehingga Mereka Memvonis Islam Orang Yang Telah Dinyatakan Kafir Oleh Al - Qur’an, Sunnah Dan Ijma. ’ Dan Sebagian Yang Lain Melampaui Batas Sehingga Mereka Mengkafirkan Orang Yang Telah Dinyatakan Sebagai Orang Islam Oleh Al - Qur’an, Sunnah Dan Ijma. ’ ” Ad - Duror As - Sunniyyah ( VIII/217



" ALLAH SUBHANAHU WA TA'ALA TELAH MEMBIMBING KITA UNTUK MENGAMBIL LAHIRIAH BERBAGAI PERKARA "

Allah Subhanahu Wa Ta'ala Telah Membimbing Kita Untuk Mengambil Lahiriah Berbagai Perkara Dan Allah Subhanahu Wa Ta'ala Lah Yang Menguasai Urusan Yang Tersembunyi.

Oleh Karena Inilah Umar Bin Khaththab Radhiyallaahu 'Anhu Berkata, Sebagaimana Diriwayatkan Dalam Shahih Bukhari Dan Lainnya, : ” Sesungguhnya Wahyu Telah Terhenti Dan Sesungguhnya Kami Menghukumi Kalian Dengan Hal - Hal Yang Tampak Bagi Kami Dari Perbuatan Kalian. Barangsiapa Yang Nampak Bagi Kami Kebaikannya Maka Kami Berikan Keamanan Dan Rahasianya Bukanlah Urusan Kami Sedikitpun. Allah Yang Akan Menghisab Rahasia - Rahasia Mereka. Barangsiapa Yang Nampak Bagi Kami Kejahatannya, Kami Tidak Akan Memberikan Jaminan Keamanan Dan Tidak Akan Mempercayainya Meski Dia Mengatakan : ’ Sesungguhnya Hatiku Berniat Baik.’ Sesungguhnya Kami Tidak Bersedia Untuk Menerima Orang Yang Mengaku Hatinya Baik. Kami Memiliki Dalil - Dalil Yang Menunjukkan Bahwa Zhahir Yang Baik Adalah Bukti Atas Batin Yang Baik Dan Rusaknya Zhahir, Merupakan Bukti Atas Rusaknya Batin. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Bersabda, : ’Sesungguhnya Di Dalam Jasad Ada Segumpal Daging, Bila Ia Baik Maka Baiklah Seluruh Jasad, Bila Ia Rusak Maka Rusaklah Seluruh Jasad. ’”
( Muttafaq ‘Alaihi Dari Nu’man Bin Basyir ).

IMAM BAIDHOWY

قال في تفسير قوله تعالى {وما أرسلنا من رسول إلاّ ليُطاع بإذن الله} [النساء: 64] : «وكأنّه احتجّ بذلك على أنّ الذي لم يرضَ بحكمه -وإن أظهر الإسلام- كان كافراً مستوجب القتل، وتقريره أنّ إرسال الرسول لمّا لم يكن إلاّ ليطاع، كان من لم يطعه ولم يرض بحكمه، لم يقبل رسالتَه، ومن كان كذلك كان كافراً مستوجب القتل» ( أنوار التنزيل وأسرار التأويل للإمام البيضاوي، 1/222)
Beliau Menafsirkan Ayat, :
“ Dan Kami Tidak Mengutus Seseorang Rasul Melainkan Untuk Ditaati Dengan Seizin Allah. ”( QS. An - Nisa’ 4 : 64 ).

“…Dengan Ayat Ini Sepertinya Allah Ingin Menegaskan Bahwasanya Barangsiapa Yang Tidak Ridho Dengan Hukum ( Keputusan ) Yang Telah Ditetapkan Oleh Rasulullah Shollallohu 'Alaihi Wasallam — Walaupun Ia Menampakkan Keislamannya — ORANG INI TELAH KAFIR DAN WAJIB DIBUNUH ( DIPERANGI ). Penegasan Ini ( Dapat Kita Pahami Dari Ayat Di Atas ) Bahwasanya Diutusnya Seorang Rasul Tidak Ada Tujuan Lain Kecuali Agar Ia Dipatuhi Dan Diikuti. Oleh Karena Itu Barangsiapa Yang Tidak Mau Patuh Dan Ridho Dengan Ketetapan Dan Hukum Yang Telah Diputuskannya, Tidak Mau Menerima Risalahnya, Orang Seperti Ini TELAH KAFIR DAN WAJIB DIBUNUH ( DIPERANGI ) ”( Anwarut Tanzil Wa Asrarut Ta’wil – Imam Baidhowy Juz 1 Hal 222 ).



" HUKUM ORANG - ORANG YANG MEMBELA THAGHUT AGAR TIDAK DI KAFIRKAN "

Orang - Orang Yang Membela - Bela Thaghut Siang - Malam Dan Hujjah Sudah Ditegakkan Kepada Orang Tersebut Berpuluh - Puluh Kali Dan Dia Masih Tetap Mencari - Cari Alasan Untuk Membela - Bela Para Thaghut Itu. Maka Bagaimana Hukum Allah Subhanahu Wa Ta'ala Prihal Orang Tersebut ?

Syaikh Al Al Khudlair Menjawab, :

Bila Para Thaghut Itu Adalah Orang - Orang Kafir Yang Telah Jelas Nyata Kekafirannya Dan Jelas Pula Kekafirannya Bagi Orang Tersebut, Kemudian Dia Malah Membela - Bela Mereka ( Supaya Tidak Dikafirkan ) Maka Dia Itu Adalah Kafir Juga Sama Dengan Mereka, Karena Allah Subhanahu Wa Ta’ala Berfirman, :

“ Adapun Orang - Orang Yang Kafir, Sebagian Mereka Menjadi Pelindung Bagi Sebagian Yang Lain. ” ( QS. Al - Anfal : 73 ).

Dan Dikarenakan Bahwa Pembelaan Dia Terhadap Mereka Itu Adalah Bentuk Tawalli Dia Kepada Mereka.

Alllah Subhanahu Wa Ta’ala Berfirman, :

“ Dan Demikianlah Kami Jadikan Sebahagian Orang - Orang Yang Zalim Itu Menjadi Teman Bagi Sebahagian Yang Lain Disebabkan Apa Yang Mereka Usahakan. ”
( QS. Al - An’am : 129 ).

Dan Allah Subhanahu Wa Ta’ala Berfirma, :
“ Dan Sesungguhnya Orang - Orang Yang Zhalim Itu Sebagian Mereka Menjadi Penolong Bagi Sebagian Yang Lain Dan Allah Adalah Pelindung Orang - Orang Yang Bertakwa. ”
( QS. Al - Jatsiyah : 19 ).

Adapun Bila Dia Itu Mengira Bahwa Mereka Itu Adalah Orang - Orang Islam Atau Keadaan Mereka Itu Tersamar Atas Dia, Maka Selagi Engkau Telah Menasehatinya Maka Tanggung Jawabmu Telah Gugur.

Bila Dia Tidak Menganggap Mereka Itu Kafir, Akan Tetapi Dia Itu Mengetahui Kezhaliman Dan Pengkhianatan Mereka Terus Dia Malah Membela - Bela Mereka, Maka Dia Itu Terkena Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala, :
“ Dan Janganlah Kamu Berdebat ( Untuk Membela ) Orang - Orang Yang Mengkhianati Dirinya. ”
( QS. An - Nisa : 107 ).

Dan Firman-Nya Allah Subhanahu Wa Ta’ala, :
“ Dan Janganlah Kamu Menjadi Penantang ( Orang Yang Tidak Bersalah ) Karena ( Membela ) Orang - Orang Yang Khianat. ”
( QS. An - Nisa : 105 ).

Dan Firman-Nya Allah Subhanahu Wa Ta’ala, :
“ Ya Tuhanku, Demi Nikmat Yang Telah Engkau Anugerah - kan KepadaKu, Aku Sekali - Kali Tiada Akan Menjadi Penolong Bagi Orang - Orang Yang Berdosa. ”
( QS. Al - Qashash : 17 ).

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam Bersabda, : " Artinya : Barangsiapa Yang Telah Merubah ( Mengganti ) Diennya, Maka Bunuhlah Dia. " [ Hadits Riwayat. Bukhari Kitab Al - Jihad 3017 Dan Kitab Istitbab Al - Murtaddin 6922 ].

Al - Imam Al - Barbahari Rahimahullah Berkata, :“ Dan Seorang Pun Dari Kalangan Ahlul Kiblat Tidak Boleh Dikeluarkan Dari Islam, Sehingga Ia Menolak Satu Ayat Dari Kitab Allah Atau Sesuatu Dari Atsar - Atsar Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam Atau Dia Shalat Kepada Selain Allah, Atau Dia Menyembelih Untuk Selain Allah ( Tumbal ). Dan Siapa Melakukan Sesuatu Dari Hal - Hal Itu, Maka WAJIB Atas Engkau mengeluarkan dia dari Islam. ”( Syarhus Sunnah No. 49 ).



Bahkan Boleh Membunuh Mereka Kalau Mereka Bersembunyi Dibalik Penutup Kain Kabah.

~Membunuh Orang -Orang Kafir Di Dalam Masjid~ ==============================
= ~Membunuh musuh Islam di Masjid Bukan menghancurkan masjid~ إهدار دم رجال من أكابر المجرمين وأهدر رسول الله صلى الله عليه وسلم يومئذ دماء تسعة نفر من أكابر المجرمين، وأمر بقتلهم وإن وجدوا تحت أستار الكعبة، وهم عبد العزى بن خطل، وعبدالله بن سعد بن أبي سرح، وعكرمة بن أبي جهل، والحارث بن نفيل بن وهب، ومقيس بن صبابة، وهبار بن الأسود، وقينتان كانتا لابن الأخطل، كانت تغنيان بهجو النبي صلى الله عليه وسلم، وسارة مولاة لبعض بني عبد المطلب، وهي التي وجد معها كتاب حاطب

Penghalalan Darah ( Eksekusi ) Tokoh-Tokoh Penjahat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Pada Hari Itu Menghalalkan Darah Sembilan Tokoh Penjahat Dan Memerintahkan Untuk Membunuh Mereka Sekalipun MEREKA DIDAPATI DI BAWAH KAIN PENUTUP KA'BAH, Mereka Adalah Abdul 'Uzza Bin Khaththal , Abdullah Bin Sa'd Bin Abi Sarh, Ikrimah Bin Abi Jahl, Harits Bin Nufail Bin Wahab, Miqyas Bin Shibabah, Habbar Bin Al Aswad, Dan Dua Biduanita Milik Ibnu Khaththal Dahulu Keduanya Suka Menyanyikan Nyanyian Yang Mencaci Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Dan Sarah Budak Sebagian Milik Abdul Muthallib Yang Membawa Surat Hathib Bin Abi Balthaah ( Ar-Rahiqul Makhtum, hal 389/1 )

أما النساء الشيوعيات في أفغانستان فيجب قتلهن سواء اشتركن في الحرب أو في الرأي أم لم يشتركن، وسواء انفردن أو اختلطن، وسواء كانت واحدة أو مجموعة، لأنهن ذوات عقائد يكافحن ضد الإسلام ويؤذين الإسلام والمسلمين، وقد ثبت أن رسول الله ص قال عن امرأتين كانتا لبني عبد المطلب، وكن يؤذين الرسول ص وأهله والإسلام بالكلام، فقال فيهما وفي مجموعة من الرجال: أقتلوهم ولو وجدتموهم معلقين بأستار الكعبة…

Adapun Para Wanita Komunis Di Afghanistan Maka Mereka Wajib Dibunuh Baik Mereka Ikut Serta Dalam Peperangan Atau Dalam ( Memberikan kontribusi ) Pikiran/Pendapat Ataupun Tidak Berkontribusi ( Apa pun ), Sama Saja Apakah Pribadi-Pribadi Ataukah Berbaur, Apakah Sendiri Maupun Kelompok, Karena Sesungguhnya Mereka Memiliki Aqidah Yang Berlawanan/Menentang Islam Dan Menyakiti Islam Dan Kaum Muslimin, Dan Telah Tetap Bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Bersabda Tentang Dua Orang Wanita Milik Bani Abdul Muthallib, Dahulu Mereka Suka Menyakiti Rasul Shallallahu 'Alahi Wa Sallam, Keluarganya, Dan Islam Dengan Perkataannya, Maka Rasulullah Berkata Kepada Sekelompok Pemuda Tentang Keduanya: BUNUHLAH MEREKA SEKALIPUN ENGKAU MENDAPATINYA BERJUNTAI PADA KAIN PENUTUP KA’BAH…! ( Al Jihad Adab Wa Ahkam Syaikh Abdullah Azzam Rahimahullah)

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَامَ الْفَتْحِ وَعَلَى رَأْسِهِ الْمِغْفَرُ فَلَمَّا نَزَعَهُ جَاءَ رَجُلٌ فَقَالَ إِنَّ ابْنَ خَطَلٍ مُتَعَلِّقٌ بِأَسْتَارِ الْكَعْبَةِ فَقَالَ اقْتُلُوهُ

Telah Menceritakan Kepada Kami 'Abdullah Bin Yusuf Telah Mengabarkan Kepada Kami Malik Dari Ibnu Syihab Dari Anas Bin Malik Radliallahu 'Anhu Bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Memasuki Makkah Pada Tahun Penaklukan Makkah Dengan Mengenakan Pelindung Kepala Terbuat Dari Besi Diatas Kepala Beliau. Ketika Beliau Melepaskannya, Datang Seseorang Lalu Berkata, : " Sesungguhnya Ibnu Khathol Sedang Berlindung Di Balik Kain Penutup Ka'bah. Maka Beliau Berkata, : " Bunuhlah Dia" ( Hadits Riwayat. Bukhari No. 1715, Muslim 2417, Abu Dawud)

Dari Keterangan Di Atas Maka Kita Dapatkan Tentang MEMBUNUH ORANG-ORANG KAFIR BUKAN HANYA DI MASJID DHIRAR BAHKAN DI DALAM MASJIDIL HARAM, BUKAN HANYA LAKI-LAKI BAHKAN WANITA BAIK IA IKUT BERPERANG, BERKONTRIBUSI DALAM IDE/PEMIKIRAN DALAM MEMERANGI ISLAM, HATTA TIDAK BERKONTRIBUSI APAPUN NAMUN IA MEMILIKI IDEOLOGI YANG MEMUSUHI ISLAM.
Wallahu A'lam Bishshawab.

0 komentar:

Posting Komentar