1. SYIRIK KEPADA ALLAH.
2. MURTAD DARI ISLAM.
3. TIDAK MENGKAFIRKAN ORANG YANG JELAS - JELAS KAFIR.
4. MEYAKINI BAHWA PETUNJUK SELAIN RASULULLAH SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM LEBIH SEMPURNA DARIPADA PETUNJUK BELIAU "
5. MEMBENCI APA YANG DIBAWAKAN OLEH RASULULLAH SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM.
6. MEMPEROLOK - OLOK SYARIAT ISLAM.
7. SIHIR.
8. MEMBANTU ORANG - ORANG KAFIR MEMERANGI KAUM MUSLIMIN.
9. MEYAKINI BAHWA ADA MANUSIA YANG BOLEH KELUAR DARI SYARIAT MUHAMMAD SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM.
10. BERPALING DARI AGAMA ALLAH SUBHANAHU WA TA'ALA.
========================================
Syaikh Abdullah Ibnu Muhammad Ibnu ‘Abdil Wahhab Berkata, :
“ Telah Terjalin Ijma, Bahwa Orang Yang Telah Sampai Kepadanya
Dakwah Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam, Terus Tidak Beriman,
Maka Dia Itu Kafir Dan Tidak Diterima Darinya Alasan Ijtihad Karena
Nampaknya Dalil - Dalil Risalah Dan Bukti - Bukti Kenabian. ”
( Ad - Durar A Saniyyah : 10/237 ).
Syaikh ‘Abdullah Bin Muhammad Bin ‘Abdul Wahhaab Mengatakan, :
“ Kesimpulannya Setiap Orang Yang Sayang Terhadap Dirinya Sendiri
Haruslah Tidak Berbicara Dalam Masalah Ini ( Takfir ) Kecuali
Berdasarkan Ilmu Dan Keterangan Dari Allah.
Dan Hendaknya Ia Waspada Dari Mengeluarkan Seseorang Dari Islam
Hanya Berdasarkan Pemahamannya Dan Sesuatu Yang Dipandang Baik Oleh
Akalnya, Karena Sesungguhnya Mengeluarkan Seseorang Dari Islam Atau
Memasukkannya Kedalamnya Adalah Termasuk Permasalahan Yang Sangat Besar
Di Dalam Diin Islam ..
Dan Syetan Telah Mengelincirkan Manusia Di Dalam Masalah Ini, Maka
Sebagian Kelompok Lalai Dalam Hal Ini Sehingga Mereka Memvonis Islam
Orang Yang Telah Dinyatakan Kafir Oleh Al - Qur’an, Sunnah Dan Ijma. ’
Dan Sebagian Yang Lain Melampaui Batas Sehingga Mereka Mengkafirkan
Orang Yang Telah Dinyatakan Sebagai Orang Islam Oleh Al - Qur’an,
Sunnah Dan Ijma. ’ ” Ad - Duror As - Sunniyyah ( VIII/217
" ALLAH SUBHANAHU WA TA'ALA TELAH MEMBIMBING KITA UNTUK MENGAMBIL LAHIRIAH BERBAGAI PERKARA "
Allah Subhanahu Wa Ta'ala Telah Membimbing Kita Untuk Mengambil
Lahiriah Berbagai Perkara Dan Allah Subhanahu Wa Ta'ala Lah Yang
Menguasai Urusan Yang Tersembunyi.
Oleh Karena Inilah Umar Bin Khaththab Radhiyallaahu 'Anhu Berkata,
Sebagaimana Diriwayatkan Dalam Shahih Bukhari Dan Lainnya, : ”
Sesungguhnya Wahyu Telah Terhenti Dan Sesungguhnya Kami Menghukumi
Kalian Dengan Hal - Hal Yang Tampak Bagi Kami Dari Perbuatan Kalian.
Barangsiapa Yang Nampak Bagi Kami Kebaikannya Maka Kami Berikan Keamanan
Dan Rahasianya Bukanlah Urusan Kami Sedikitpun. Allah Yang Akan
Menghisab Rahasia - Rahasia Mereka. Barangsiapa Yang Nampak Bagi Kami
Kejahatannya, Kami Tidak Akan Memberikan Jaminan Keamanan Dan Tidak Akan
Mempercayainya Meski Dia Mengatakan : ’ Sesungguhnya Hatiku Berniat
Baik.’ Sesungguhnya Kami Tidak Bersedia Untuk Menerima Orang Yang
Mengaku Hatinya Baik. Kami Memiliki Dalil - Dalil Yang Menunjukkan Bahwa
Zhahir Yang Baik Adalah Bukti Atas Batin Yang Baik Dan Rusaknya
Zhahir, Merupakan Bukti Atas Rusaknya Batin. Rasulullah Shallallahu
'Alaihi Wa Sallam Bersabda, : ’Sesungguhnya Di Dalam Jasad Ada Segumpal
Daging, Bila Ia Baik Maka Baiklah Seluruh Jasad, Bila Ia Rusak Maka
Rusaklah Seluruh Jasad. ’”
( Muttafaq ‘Alaihi Dari Nu’man Bin Basyir ).
IMAM BAIDHOWY
قال في تفسير قوله تعالى {وما أرسلنا من رسول إلاّ ليُطاع بإذن الله}
[النساء: 64] : «وكأنّه احتجّ بذلك على أنّ الذي لم يرضَ بحكمه -وإن أظهر
الإسلام- كان كافراً مستوجب القتل، وتقريره أنّ إرسال الرسول لمّا لم يكن
إلاّ ليطاع، كان من لم يطعه ولم يرض بحكمه، لم يقبل رسالتَه، ومن كان كذلك
كان كافراً مستوجب القتل» ( أنوار التنزيل وأسرار التأويل للإمام
البيضاوي، 1/222)
Beliau Menafsirkan Ayat, :
“ Dan Kami Tidak Mengutus Seseorang Rasul Melainkan Untuk Ditaati Dengan Seizin Allah. ”( QS. An - Nisa’ 4 : 64 ).
“…Dengan Ayat Ini Sepertinya Allah Ingin Menegaskan Bahwasanya
Barangsiapa Yang Tidak Ridho Dengan Hukum ( Keputusan ) Yang Telah
Ditetapkan Oleh Rasulullah Shollallohu 'Alaihi Wasallam — Walaupun Ia
Menampakkan Keislamannya — ORANG INI TELAH KAFIR DAN WAJIB DIBUNUH (
DIPERANGI ). Penegasan Ini ( Dapat Kita Pahami Dari Ayat Di Atas )
Bahwasanya Diutusnya Seorang Rasul Tidak Ada Tujuan Lain Kecuali Agar
Ia Dipatuhi Dan Diikuti. Oleh Karena Itu Barangsiapa Yang Tidak Mau
Patuh Dan Ridho Dengan Ketetapan Dan Hukum Yang Telah Diputuskannya,
Tidak Mau Menerima Risalahnya, Orang Seperti Ini TELAH KAFIR DAN WAJIB
DIBUNUH ( DIPERANGI ) ”( Anwarut Tanzil Wa Asrarut Ta’wil – Imam
Baidhowy Juz 1 Hal 222 ).
" HUKUM ORANG - ORANG YANG MEMBELA THAGHUT AGAR TIDAK DI KAFIRKAN "
Orang - Orang Yang Membela - Bela Thaghut Siang - Malam Dan Hujjah
Sudah Ditegakkan Kepada Orang Tersebut Berpuluh - Puluh Kali Dan Dia
Masih Tetap Mencari - Cari Alasan Untuk Membela - Bela Para Thaghut
Itu. Maka Bagaimana Hukum Allah Subhanahu Wa Ta'ala Prihal Orang
Tersebut ?
Syaikh Al Al Khudlair Menjawab, :
Bila Para Thaghut Itu Adalah Orang - Orang Kafir Yang Telah Jelas
Nyata Kekafirannya Dan Jelas Pula Kekafirannya Bagi Orang Tersebut,
Kemudian Dia Malah Membela - Bela Mereka ( Supaya Tidak Dikafirkan )
Maka Dia Itu Adalah Kafir Juga Sama Dengan Mereka, Karena Allah
Subhanahu Wa Ta’ala Berfirman, :
“ Adapun Orang - Orang Yang Kafir, Sebagian Mereka Menjadi Pelindung Bagi Sebagian Yang Lain. ” ( QS. Al - Anfal : 73 ).
Dan Dikarenakan Bahwa Pembelaan Dia Terhadap Mereka Itu Adalah Bentuk Tawalli Dia Kepada Mereka.
Alllah Subhanahu Wa Ta’ala Berfirman, :
“ Dan Demikianlah Kami Jadikan Sebahagian Orang - Orang Yang Zalim
Itu Menjadi Teman Bagi Sebahagian Yang Lain Disebabkan Apa Yang Mereka
Usahakan. ”
( QS. Al - An’am : 129 ).
Dan Allah Subhanahu Wa Ta’ala Berfirma, :
“ Dan Sesungguhnya Orang - Orang Yang Zhalim Itu Sebagian Mereka
Menjadi Penolong Bagi Sebagian Yang Lain Dan Allah Adalah Pelindung
Orang - Orang Yang Bertakwa. ”
( QS. Al - Jatsiyah : 19 ).
Adapun Bila Dia Itu Mengira Bahwa Mereka Itu Adalah Orang - Orang
Islam Atau Keadaan Mereka Itu Tersamar Atas Dia, Maka Selagi Engkau
Telah Menasehatinya Maka Tanggung Jawabmu Telah Gugur.
Bila Dia Tidak Menganggap Mereka Itu Kafir, Akan Tetapi Dia Itu
Mengetahui Kezhaliman Dan Pengkhianatan Mereka Terus Dia Malah Membela -
Bela Mereka, Maka Dia Itu Terkena Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala, :
“ Dan Janganlah Kamu Berdebat ( Untuk Membela ) Orang - Orang Yang Mengkhianati Dirinya. ”
( QS. An - Nisa : 107 ).
Dan Firman-Nya Allah Subhanahu Wa Ta’ala, :
“ Dan Janganlah Kamu Menjadi Penantang ( Orang Yang Tidak Bersalah ) Karena ( Membela ) Orang - Orang Yang Khianat. ”
( QS. An - Nisa : 105 ).
Dan Firman-Nya Allah Subhanahu Wa Ta’ala, :
“ Ya Tuhanku, Demi Nikmat Yang Telah Engkau Anugerah - kan KepadaKu,
Aku Sekali - Kali Tiada Akan Menjadi Penolong Bagi Orang - Orang Yang
Berdosa. ”
( QS. Al - Qashash : 17 ).
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam Bersabda, : " Artinya :
Barangsiapa Yang Telah Merubah ( Mengganti ) Diennya, Maka Bunuhlah
Dia. " [ Hadits Riwayat. Bukhari Kitab Al - Jihad 3017 Dan Kitab
Istitbab Al - Murtaddin 6922 ].
Al - Imam Al - Barbahari Rahimahullah Berkata, :“ Dan Seorang Pun
Dari Kalangan Ahlul Kiblat Tidak Boleh Dikeluarkan Dari Islam, Sehingga
Ia Menolak Satu Ayat Dari Kitab Allah Atau Sesuatu Dari Atsar - Atsar
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam Atau Dia Shalat Kepada Selain
Allah, Atau Dia Menyembelih Untuk Selain Allah ( Tumbal ). Dan Siapa
Melakukan Sesuatu Dari Hal - Hal Itu, Maka WAJIB Atas Engkau
mengeluarkan dia dari Islam. ”( Syarhus Sunnah No. 49 ).
Bahkan Boleh Membunuh Mereka Kalau Mereka Bersembunyi Dibalik Penutup Kain Kabah.
~Membunuh Orang -Orang Kafir Di Dalam Masjid~ ==============================
= ~Membunuh musuh Islam di Masjid Bukan menghancurkan masjid~
إهدار دم رجال من أكابر المجرمين وأهدر رسول الله صلى الله عليه وسلم
يومئذ دماء تسعة نفر من أكابر المجرمين، وأمر بقتلهم وإن وجدوا تحت
أستار الكعبة، وهم عبد العزى بن خطل، وعبدالله بن سعد بن أبي سرح،
وعكرمة بن أبي جهل، والحارث بن نفيل بن وهب، ومقيس بن صبابة، وهبار بن
الأسود، وقينتان كانتا لابن الأخطل، كانت تغنيان بهجو النبي صلى الله
عليه وسلم، وسارة مولاة لبعض بني عبد المطلب، وهي التي وجد معها كتاب
حاطب
Penghalalan Darah ( Eksekusi ) Tokoh-Tokoh Penjahat Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Pada Hari Itu Menghalalkan Darah Sembilan
Tokoh Penjahat Dan Memerintahkan Untuk Membunuh Mereka Sekalipun
MEREKA DIDAPATI DI BAWAH KAIN PENUTUP KA'BAH, Mereka Adalah Abdul
'Uzza Bin Khaththal , Abdullah Bin Sa'd Bin Abi Sarh, Ikrimah Bin Abi
Jahl, Harits Bin Nufail Bin Wahab, Miqyas Bin Shibabah, Habbar Bin Al
Aswad, Dan Dua Biduanita Milik Ibnu Khaththal Dahulu Keduanya Suka
Menyanyikan Nyanyian Yang Mencaci Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam
Dan Sarah Budak Sebagian Milik Abdul Muthallib Yang Membawa Surat
Hathib Bin Abi Balthaah ( Ar-Rahiqul Makhtum, hal 389/1 )
أما النساء الشيوعيات في أفغانستان فيجب قتلهن سواء اشتركن في الحرب
أو في الرأي أم لم يشتركن، وسواء انفردن أو اختلطن، وسواء كانت واحدة أو
مجموعة، لأنهن ذوات عقائد يكافحن ضد الإسلام ويؤذين الإسلام والمسلمين،
وقد ثبت أن رسول الله ص قال عن امرأتين كانتا لبني عبد المطلب، وكن
يؤذين الرسول ص وأهله والإسلام بالكلام، فقال فيهما وفي مجموعة من
الرجال: أقتلوهم ولو وجدتموهم معلقين بأستار الكعبة…
Adapun Para Wanita Komunis Di Afghanistan Maka Mereka Wajib Dibunuh
Baik Mereka Ikut Serta Dalam Peperangan Atau Dalam ( Memberikan
kontribusi ) Pikiran/Pendapat Ataupun Tidak Berkontribusi ( Apa pun ),
Sama Saja Apakah Pribadi-Pribadi Ataukah Berbaur, Apakah Sendiri
Maupun Kelompok, Karena Sesungguhnya Mereka Memiliki Aqidah Yang
Berlawanan/Menentang Islam Dan Menyakiti Islam Dan Kaum Muslimin, Dan
Telah Tetap Bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Bersabda
Tentang Dua Orang Wanita Milik Bani Abdul Muthallib, Dahulu Mereka Suka
Menyakiti Rasul Shallallahu 'Alahi Wa Sallam, Keluarganya, Dan Islam
Dengan Perkataannya, Maka Rasulullah Berkata Kepada Sekelompok Pemuda
Tentang Keduanya: BUNUHLAH MEREKA SEKALIPUN ENGKAU MENDAPATINYA
BERJUNTAI PADA KAIN PENUTUP KA’BAH…! ( Al Jihad Adab Wa Ahkam Syaikh
Abdullah Azzam Rahimahullah)
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ
ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَامَ
الْفَتْحِ وَعَلَى رَأْسِهِ الْمِغْفَرُ فَلَمَّا نَزَعَهُ جَاءَ رَجُلٌ
فَقَالَ إِنَّ ابْنَ خَطَلٍ مُتَعَلِّقٌ بِأَسْتَارِ الْكَعْبَةِ
فَقَالَ اقْتُلُوهُ
Telah Menceritakan Kepada Kami 'Abdullah Bin Yusuf Telah Mengabarkan
Kepada Kami Malik Dari Ibnu Syihab Dari Anas Bin Malik Radliallahu
'Anhu Bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Memasuki Makkah
Pada Tahun Penaklukan Makkah Dengan Mengenakan Pelindung Kepala Terbuat
Dari Besi Diatas Kepala Beliau. Ketika Beliau Melepaskannya, Datang
Seseorang Lalu Berkata, : " Sesungguhnya Ibnu Khathol Sedang Berlindung
Di Balik Kain Penutup Ka'bah. Maka Beliau Berkata, : " Bunuhlah Dia"
( Hadits Riwayat. Bukhari No. 1715, Muslim 2417, Abu Dawud)
Dari Keterangan Di Atas Maka Kita Dapatkan Tentang MEMBUNUH
ORANG-ORANG KAFIR BUKAN HANYA DI MASJID DHIRAR BAHKAN DI DALAM
MASJIDIL HARAM, BUKAN HANYA LAKI-LAKI BAHKAN WANITA BAIK IA IKUT
BERPERANG, BERKONTRIBUSI DALAM IDE/PEMIKIRAN DALAM MEMERANGI ISLAM,
HATTA TIDAK BERKONTRIBUSI APAPUN NAMUN IA MEMILIKI IDEOLOGI YANG
MEMUSUHI ISLAM.
Wallahu A'lam Bishshawab.
Sabtu, 10 November 2012
10 hal Yang Membatalkan KeIslaman
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar